PPKn

Pertanyaan

deskripsikan pengertian warga negara dan penduduk menurut pasal 26UUD 1945!

1 Jawaban

  • Pasal 1 : Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

    Pasal 2 : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

    Pasal 3 : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

    semoga membantu ^-^  jadikan yang terbaik ya :)

Pertanyaan Lainnya