deskripsikan pengertian warga negara dan penduduk menurut pasal 26UUD 1945!
PPKn
ftmh2
Pertanyaan
deskripsikan pengertian warga negara dan penduduk menurut pasal 26UUD 1945!
1 Jawaban
-
1. Jawaban tiffanypris
Pasal 1 : Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Pasal 3 : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
semoga membantu ^-^ jadikan yang terbaik ya :)