B. Arab

Pertanyaan

Hadis makan dan minum bersama orang beda agama, tuliskan yang lengkap ya, Trimakasih

1 Jawaban

  • Bekas minum manusia baik kafir maupun muslim tidak najis. Yang najis adalah bekas minum hewan yang air liurny najis, seperti anjing atau babi. Dalam istilah fiqih disebut dengan sebutan su’ru.

    Para ulama sepakat bahwa su’ru manusia hukumnya tidak najis, meski manusia itu bukan muslim. Adapun dalil yang menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, bukan dalam makna hakiki, melainkan makna majazi.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ

    Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 28)

Pertanyaan Lainnya