Tolong bantu yaaa. 1. UU No.32 tahun 2004 pasal 25 dan 26 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memegang teguh.. A. Pancasi
PPKn
Wulandri06
Pertanyaan
Tolong bantu yaaa.
1. UU No.32 tahun 2004 pasal 25 dan 26 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memegang teguh..
A. Pancasila dan ketetapan MPR
B. Pancasila dan UUD 1945
C. Pancasila dan undangĀ²
D. UndangĀ² dan UUD 1945
2.kepala daerah mempunyai masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk..
A. duakali masa jabatan
B. jangka waktu 10 tahun
C. sekali masa jabatan
D. jangka waktu 6 tahun
1. UU No.32 tahun 2004 pasal 25 dan 26 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memegang teguh..
A. Pancasila dan ketetapan MPR
B. Pancasila dan UUD 1945
C. Pancasila dan undangĀ²
D. UndangĀ² dan UUD 1945
2.kepala daerah mempunyai masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk..
A. duakali masa jabatan
B. jangka waktu 10 tahun
C. sekali masa jabatan
D. jangka waktu 6 tahun
1 Jawaban
-
1. Jawaban ILhamdahSmanda
1. UU No.32 tahun 2004 pasal 25 dan 26 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memegang teguh..
=> B. Pancasila dan UUD 1945
2.kepala daerah mempunyai masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk..
=> C. Sekali masa jabatan
SEMOGA MEMBANTU YAA :D