Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan Proses RAPBN menjadi APBN ?
makasih

1 Jawaban

  • Proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN :

    1. Setiap departemen, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden.
    2. Rencana tersebut dibahas kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu.
    3. Setelah disetujui, Pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR
    4. Setelah dibahas dan disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut kemudian disahkan menjadi APBN melalu undang-undang.
    5. Bila tidak disetujui DPR, pemerintah menggunakan APBN tahu sebelumnya.

    Pembahasan

    Pengertian APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.

    Tujuan APBN

    Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

    Sumber-Sumber Penerimaan Negara

    sumber penerimaan atau pendapatan negara adalah sebagai berikut:

    1. Penerimaan Perpajakan

    penerimaan perpajakan terdiri dari:

    1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri, semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
    2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional, semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk, dan pendapatan bea keluar.

    2. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu semua penerimaan Pemerintahan Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) , PNBP lainnya.

    3. Penerimaan Hibah, yaitu penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Fungsi APBN

    1. Fungsi alokasi : Penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, trotoar, dan jalan.
    2. Fungsi distribusi : Pendapatan yang masuk tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.
    3. Fungsi stabilisasi: APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang ditetapkan.

    Asas dan Landasan Hukum APBN

    Asas penyusunan APBN adalah kemandirian, penghematan, dan penajaman prioritas pembangunan.

    Landasan hukum APBN adalah :

    1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : "Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun"
    2. UU no. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
    3. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

    Pelajari Lebih Lanjut

    agar lebih memahami bab ini, yuk pelajari juga :

    1. pengaruh APBN terhadap perekonomian - https://brainly.co.id/tugas/1425646
    2. APBD - https://brainly.co.id/tugas/17366340
    3. Hubungan APBN dengan APBD - https://brainly.co.id/tugas/4243415

    ----------------------------------------------------------------------------------------------------


    Detil Jawaban

    Kelas : 11

    Mapel : Ekonomi

    Bab : 6. APBN dan APBD dalam Pembangunan Ekonomi

    Kode : 11.12.6


    Kata Kunci : RAPBN, APBN, Penyusunan



Pertanyaan Lainnya