PPKn

Pertanyaan

hak untuk memilih dan di pilih dalam suatu pemilihan umum merupakan salah satu jenis dari

2 Jawaban

  • Hak memilih adalah keputusan untuk memilih yang dilakukan masyarakat secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintah tersebut. Di  dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu yaitu UU No.15 Tahun 2011 disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum  adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat  yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka sebaiknya Hak memilih ini digunakan sebaik-baiknya  untuk memilih yang terbaik, dan lebih baik lagi jika kita memilh dan tidak melakukan golput.

    Memang golput bukan tidakan yang disalahkan dalam pemilihan umum karena kita adalah Negara yang menganut Demokrasi yang berhak untuk menentukan keputusan yang kita ambil,golput itu banyak mengandung kontroversi yaitu :  golput memang tindakan yang  dilakukan sebagian orang untuk tidak memilih karena berbagai alasan yang mungkin tidak membuat masyarakat yakin untuk memilih. Golput juga bahkan diharamkan sebagian orang karena golput adalah suatu tindakan yang tidak sportif. Tapi apapun kontroversi tentang golput yang berada didalam masyarakat kita ini, kita sebagai generasi muda harus bisa memberikan pandangan yang lebih baik tentang pemilihan umum kedepannya lebih baik lagi dan menggunakan Hak Memilih kita dengan baik.
    Semoga Berfaedah xD

  • Jika yang di tanyakan hak yaitu terdapat pada hak politik sebab memilih dan di pilih dalam suatu pemilu termasuk kedalam politik.

Pertanyaan Lainnya