PPKn

Pertanyaan

tugas dan fungsi lembaga komosi nasional anti keker asan terhadap perempuan

1 Jawaban

  • Tugas
    1.) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak;

    2.)Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.


    Fungsi
    1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
    2. Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;
    3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
    4. Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
    5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
    6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.

Pertanyaan Lainnya