PPKn

Pertanyaan

Ayat pada uud '45 sesudah di amandemen

1 Jawaban

  • SEBELUM DI AMANDEMEN BAB X. WARGA NEGARA
    Pasal 26
     Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.SESUDAH DI AMANDEMEN BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
    Perubahan Pasal 26
     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. KOMENTAR : Menurut saya UUD 45 pasal 26 yang telah di amandemen, memudahkan menjadi orang yang ingin menjadi warga Negara Indonesia dan ini sangatlah positif untuk yang mempunyai darah campuran. 2) SEBELUM DI AMANDEMEN Pasal 30 Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.SESUDAH DI AMANDEMEN Perubahan Pasal 30 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. KOMENTAR : Setelah di amandemen pasal 30 ini, menurut saya perubahan ini positif karena jadi setiap orang yang bertugas dalam menjaga pertahanan Indonesia mengetahui tugasnya masing-masing dan tidak ada lagi warga yang harus mengituti wajib militer. 3) SEBELUM DI AMANDEMENPasal 5 Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.SESUDAH DI AMANDEMEN Pasal 5 Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. KOMENTAR : Perubahan dari pasal ini sangat lah bagus karena menyadarkan anggota DPR itu tugasnya bukan hanya menyetujui UU yang dibuat Presiden. 4)        SEBELUM DI AMANDEMEN Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. SESUDAH DI AMANDEMEN Perubahan Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. KOMENTAR : Perubahan ini sangatlah bagus karena jika Presiden dan Wakil Presiden terlalu lama memegang jabatan kemungkinan bangsa kita kaya tidak mempunyai inspirasi baru atau bisa dikatakan akan membosankan dengan kepemimpinannya. 5) SEBELUM DI AMANDEMEN Pasal 15 Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.SEDUAH DI AMANDEMEN Perubahan Pasal 15 Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. KOMENTAR : Dalam perubahan ini sangatlah bagus karena jika Presiden ingin memberikan gelar kepada seseorang itu harus sesuai UUD45 jika tidak seperti itu menurut saya orang-orang bisa menuntut untuk diberi gelar kepada Presiden dengan seenaknya. 

Pertanyaan Lainnya