PPKn

Pertanyaan

indonesia menganut sisyem hukum eropa kontinental (civil law system) bagaimana maksudnya

1 Jawaban

  • Kelas: SMP
    Pelajaran: PPKN
    Kategori: sistem hukum
    Pembahasan:

    Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) adalah sistem hukum dimana penggunaan aturan-aturan hukum yang bersifat tertulis diutamakan. Hakim atau pengadilan dapat menafsirkan hukum tersebut lebih lanjut dalam penerapannya pada praktek pelaksanaannya. Sistem ini paling umum dipakai di negara-negara di dunia dimana angkanya mencapai sekitar 60 %.

Pertanyaan Lainnya