indonesia menganut sisyem hukum eropa kontinental (civil law system) bagaimana maksudnya
PPKn
feronika4390
Pertanyaan
indonesia menganut sisyem hukum eropa kontinental (civil law system) bagaimana maksudnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban MRWAR
Kelas: SMP
Pelajaran: PPKN
Kategori: sistem hukum
Pembahasan:
Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law System) adalah sistem hukum dimana penggunaan aturan-aturan hukum yang bersifat tertulis diutamakan. Hakim atau pengadilan dapat menafsirkan hukum tersebut lebih lanjut dalam penerapannya pada praktek pelaksanaannya. Sistem ini paling umum dipakai di negara-negara di dunia dimana angkanya mencapai sekitar 60 %.