Hukum pernikan yang ingin menyakiti istrinya
B. Arab
prasetyana
Pertanyaan
Hukum pernikan yang ingin menyakiti istrinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban tutikalawiyah
hukum pernikahan yang iningin menyakiti istrinya adalah haram -
2. Jawaban HafizahKhairina
Hukumnya adalah Haram.
Penjelasan:
Pernikahan semacam ini sangat dilarang dan dibenci oleh Allah karena tujuan utama pernikahan adalah mencari Ridha Allah bukan malah membuat murka.
Semoga bermanfaat :)