PPKn

Pertanyaan

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan Yg Dilaksanakan Di indonesia

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

    1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
    ⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
    - Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
    - Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
    - Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
    - Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
    - Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
    - Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)

    2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
    ⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
    Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".

    semoga bisa membantu!!

Pertanyaan Lainnya