jelaskan tentang teori pajak
Akuntansi
Marcelabee
Pertanyaan
jelaskan tentang teori pajak
1 Jawaban
-
1. Jawaban ShaviraH
Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani
Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan, tidak mendapatkan prestasi dan langsung dapat ditunjuk untuk pembiayaan pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kas ke sektor pemerintah berdasarkan Undang-Undang) dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.