Jelaskan cara mengendalikan melalui konversi ??? # pleace tolong do jawab
IPS
alfianuyee
Pertanyaan
Jelaskan cara mengendalikan melalui konversi ???
# pleace tolong do jawab
# pleace tolong do jawab
1 Jawaban
-
1. Jawaban ShvaDvaa
STRATEGI PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN
Tindakan alih fungsi lahan pertanian sebenarnya telah terjadi sejak adanya manusia di dunia (termasuk nenek moyang bangsa Indonesia) dengan mengenal bermacam-macam sesuatu (obyek)yang dikehendaki demi mempertahankan dan memperoleh kepuasan hidupnya seperti pangan, sandang, papan dan sebagainya. Namun kebutuhan itu terus bertambah baik macam, corak, jumlah, maupun kualitasnya seiring dengan bertambahnya populasi manusia. Oleh karenanya dengan kebutuhan ini berarti menghendaki lebih banyak lagi lahan pertanian yang perlu dirubah baik fungsi, pengelolaan sekaligus menyangkut kepemilikannya. Selama ini laju alih fungsi lahan pertanian sudah sangat mengkhawatirkan dengan angka mencapai 100 ribu hektare per tahun. Konversi lahan paling parah terjadi di Pulau Jawa. Umumnya, lahan-lahan pertanian berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, pertokoan modern, dan wahana rekreasi.
Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Masalah penggunaan lahan biasanya muncul ketika ada perubahan penggunaan lahan yang signifikan. Konversi lahan sering bergandengan tangan dengan masalah-masalah penggusuran, hilangnya lahan pertanian, masalah ketahanan pangan dan isu-isu lainnya. Ada banyak factor pendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan. Ada dua macam konversi lahan yang lazim terjadi, yaitu konversi lahan pertanian menjadi permukiman, dan konversi lahan terkait dengan investasi agro-industri.
Pengendalian terhadap upaya alih fungsi lahan pertanian dapat efektip dan efisien di suatu wilayah, maka ditawarkan strategi sbb:
Kebijakan pemerintah yang dibuat harus pro rakyat, artinya kebijakan tersebut benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat, sehingga rakyat merasa nyaman hidup dengan keluarganya maupun selalu mau/memperhatikan ajakan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan, tidak mudah tergoda adanya hasrat untuk mengkonversi tanah pertanian.
Kebijakan yang tidak berat sebelah contohnya yang menyangkut perimbangan perolehan anggaran dari pusat harus proporsional dapat ditinjau dari aspek potensi sumberdaya (alam, energy, manusia), potensi rawan keamanan, potensi kwalitas SDMnya, potensi geografis wilayah, potensi rawan bencana, potensi pengembangan IPTEKSnya, potensi pengembangan infrastruktur ekonomi (pasar, sarana/prasarana transportasi, komunikasi dll). Kebijakan disini benar-benar untuk rakyat, artinya bukan hanya untuk kalangan pengusaha atau pegawai saja. Atau yang sekarang masih segar dalam ingatan (suatu hal baru), yakni tentang pemberian gaji PNS yang tinggi (menyedot persediaan anggaran pembangunan yang lain),jika tidak dibarengi etos kerja tinggi maupun penerapan sangsi yang tidak tegas dan berat terhadap pegawai yang melanggar disiplin berarti hanya pemborosan saja. .Jika hal demikian ini tidak dimanage / dikendalikan dengan baik dapat menimbulkan kecemburuan social yang tinggi, akhirnya rakyat dapat apriori &mengambil jalan pintas atau mudah tergerak untuk mengadakan upaya alih fungsi lahan pertanian, akibatnya terjadilah penyempitan lahan pertanian.
Instrumen Hukum Perlu diupayakan secara kongkrit dalam hal : (1) .Mencabut sekaligus mengganti Peraturan perUU yang tidak sesuai kondisi kebutuhan petani serta dengan mencantumkan sangsi yang tegas dan berat bagi pelanggarnya; (2). Penerapan pengendalian secara ketat khususnya tentang perijinan perubahan alih fungsi lahan pertanian dan pengelolaannya harus sesuai RTRW; (3). Menerapkan sangsi yang tegas dan berat bagi pelanggarnya misal pelanggaran RTRW dll; (4). Memberikan sangsi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya dari kalangan aparat pemerintah/penegak hukum antara lain yang menyangkut perijinan, perubahan status tanah, dll; (5). Membuat UU yang memberikan jaminan kekuatan yang memadai dan sederajat bagi organisasi petani dalam hubungannya (memperjuangkan haknya) dengan fihak pemerintah dan organisasi lain yang menyangkut setiap pengambilan.