PPKn

Pertanyaan

Bagaimana prosedur membuat KTP?

2 Jawaban

  • 1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP

    2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

    3. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

    4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

    5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.

    6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

    7. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

    8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
  • -datang ke RW/RT untuk mendapatkan surat pengantar pembuat KTP
    -bawa surat pengantar ke kantor lurah lalu isi formulir pendaftar ktp dan ditanda tanganin kasikan kek lurah

    setauh ku gitu maaf kalaw salah

Pertanyaan Lainnya