PPKn

Pertanyaan

Sebutkan peraturan perundang undangan tentang pembelaan negara

1 Jawaban

  • Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa “ usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. 
    Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. 

    Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”. 
    Sedangkan pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 
    Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 mengandung makna bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri. 
    Mungkin kalian masih ingat sang petinju legendaris Muhammad Ali (AS) pernah dipaksa masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Artinya, ikut serta dalam pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara dan apabila menolak kewajiban itu akan mendapat sanksi. 
    Masalahnya, bolehkah negara (pemerintah) memaksa warga negara? Hal ini dibenarkan karena negara diberi tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Selain itu, negara berwenang memaksa karena memang negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakekat negara, yaitu sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. (H.J. Laski, 1966). 
    Sifat memaksa yang berarti bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifat memaksa ini negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara. Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaanya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannnya. Misalnya : negara mewajibkan setiap warga negara untuk membayar pajak dan mentaati peraturan yang berlaku. 
    Sifat monopoli yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut. Contoh: di negara kita melalui ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 melarang organisasi PKI berkembang di seluruh wilayah negara republik Indonesia. kalau salah sorry ya saya juga lagi belajar :).

Pertanyaan Lainnya