lima dasar negara yg diusulkan oleh mr supomo
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban alimutohar3414
peri kemanusiaan peri kebangsaan -
2. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: IPS Sejarah
Kelas: VIII SMP
Kategori: Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Kata kunci: Dasar Negara yang diusulkan Soepomo
Pembahasan:
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945. Tujuan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi-segi politik ekonomi, tata pemerintahan dan lain-lain yang dibutuhkan dalam pembentukan Negara Indonesia merdeka.
Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar Negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut diantaranya disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Soepomo mengusulkan bahwa dasar Negara Indonesia harus mengandung nilai-nilai paham Negara kesatuan (integralistik). Adapun rumusan dasar negara yang dikemukakan Prof . Soepomo adalah sebagai berikut:
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan lahir batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat
Profesor Mr. Dr. Soepomo dilahirkan di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 22 Januari 1903. Beliau meninggal pada usia muda di Jakarta tanggal 12 September 1958 pada umur 55 tahun dikarenakan akibat serangan jantung. Prof.Mr.Dr.Soepomo berasal dari keluarga aristokrat Jawa. Prof.Mr.Dr.Soepomo mempunyai kakek yang menjabat sebagai Bupati Anom Sukoharjo yaitu Raden Tumenggung Reksowardono (kakek dari pihak ayah) serta Raden Tumenggung Wirjodiprodjo sebagai Bupati Nayaka Sragen (kakek dari pihak ibu).
Prof. Mr. Dr. Soepomo kagum pada sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Jepang dan Jerman. Soepomo adalah sumber dari munculnya fasisme di Indonesia. Fasisme adalah paham yang mengatur mengenai pemerintah dan masyarakat secara totaliter. Fasisme ini dilakukan oleh diktator partai tunggal yang bersifat supranasionalis, tidak rasionalis, militeris, dan imperialis.
Prof Dr. Soepomo menempuh pendidikan :
- ELS (Europeesche Lagere School), Boyolali (1917)
- MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920)
- Bataviasche Rechtshoogeschool, Batavia (1923)
- Rijskuniversiteit Leiden, BelandaKarir Prof Dr. Sepomo :
- Pegawai pemerintah kolonial yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri Sragen
- Menteri Kehakiman Kabinet Presidensial (19 Agustus 1945 - 14 November 1945)
- Menteri Kehakiman Kabinet Republik Indonesia Serikat (20 Desember 1949 - 6 September 1950)
Antara tahun 1924 dan 1927 Prof.Dr.Soepomo mendapat kesempatan kembali untuk melanjutkan pendidikannya ke Rijskuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai "arsitek" ilmu hukum adat Indonesia. Thesis doctor Soepomo yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta) tidak hanya membahas sistem agraria tradisional di Surakarta, tetapi juga secara tajam menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta