PPKn

Pertanyaan

menurut pasal 9 UUD RI no 12 tahun 2006

2 Jawaban

  • Pada Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
    1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh puluh tahun tidak berturut-turut; 
    3. Sehat jasmani dan rohani; 
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih; 
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 
    7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan 
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • menurut saya jawabannya adalah syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu

Pertanyaan Lainnya