pengakuan kedaulatan dari negara lain ada 2 yaitu pengakuan defakto dan de jure , pengakuan menurut hukum disebut ?
PPKn
mnebebejs
Pertanyaan
pengakuan kedaulatan dari negara lain ada 2 yaitu pengakuan defakto dan de jure , pengakuan menurut hukum disebut ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban kinetaarya14ox80zq
pengakuan dari dalam menurut ibu dinah -
2. Jawaban qadriy22
pengakuan menurut hukum menurut saya adalah de fakto