kasus perkara perdata yang telah diselesaikan melalui lembaga peradilan negara dan berikan tanggapan mengenai hasil dari penyelasaian perkara tersebut
PPKn
vharahermayatiox8ij2
Pertanyaan
kasus perkara perdata yang telah diselesaikan melalui lembaga peradilan negara dan berikan tanggapan mengenai hasil dari penyelasaian perkara tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mithya
. Penyelesaian Sengketa Melalui Forum Pengadilan (Litigasi).
Negara Indonesia sebagai suatu negara hukum berdasarkan Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum, diperlukan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat, baik sengketa antara masyarakat dengan masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam negara hukum berdasarkan Pancasila lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa disebut lembaga peradilan atau lembaga yudikatif. Sementara itu dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkebunan melalui proses lembaga peradilan disebut sebagai proses penyelesaian sengketa litigasi.