PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk?

maaf nih saya nanya lagii soalnya ini soal sampe 10 soal uts ini tolong ya

2 Jawaban

  • Warga Negara
    Pengertian warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Penduduk
    Pengertian penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk yang dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).

    Perbedaan Warga Negara dan Penduduk

    Dari segi pengertian maka yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
  • warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan nya dengan negara . sedangkan penduduk adalah sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah dalam waktu tertentu .

Pertanyaan Lainnya