perbedaan amortisasi dengan penyusutan ?
Akuntansi
aldilajuniii
Pertanyaan
perbedaan amortisasi dengan penyusutan ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Noviaxyz
Dilihat dari pengertiannya:
Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi. Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan secara bertahap.
Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan yaitu:
Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
Harta berwujud yang berupa bangunan
Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun
Harta berwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
Permanen : masa manfaat 20 tahun
Tidak permanen : bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
Pengertian Amortisasi
Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tah berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi.
Pengertian asset tak berwujud adalah asset tak lancar (non-current asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi asset yang lain (PSAK no 19). Termasuk dalam asset tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.
Harta tak berwujud digolongkan menjadi:
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun