PPKn

Pertanyaan

batas wilayah kedaulatan diargantara yang termasuk obit geostasioner bedasarkan undang undang nomer 22 tahun 1982

1 Jawaban

  • perjanjian internasional yang pernah mengenai wilayah udara suatu negara adalah KONVENSI PARIS 1919 DAN KONVENSI CHICAGO 1944 di Indonesia kententuan wilayah udara tersebut diatur dalan nomer 22 TAHUN 1982 BERDASARKAN UU INI DI NYATAKAN BAHWA BATAS WILAYAH EDAULATAN DIGANTARA YANG TEMASUK OBIT GEOSTASIONER ADALAH SETINGGI 35.761 KM

Pertanyaan Lainnya