PPKn

Pertanyaan

Kenapa peradilan di indonesia itu bertingkat-tingkat?

1 Jawaban

  • Mapel : PPKN
    Pembahasan : Peradilan Indonesia
    Kelas : X SMA
    Kata Kunci: Peradilan, banding, kasasi, Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah agung

     

    Alasan diterapkannya peradilan yang bertingkat – tingkat di Indonesia adalah untuk mengantisipasi kekurangan dan kekhilafan hakim sebagai manusia dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Kekurangan dan kekhilafan yang dimaksud disini adalah kekurang / ketidak cermatan, ketidakbenaran, serta ketidakadilan yang mungkin saja terdapat dalam putusan hakim. Hal ini dikarenakan manusia tidak ada yang sempurna, termasuk hakim itu sendiri. Maka,dengan diterapkannya peradilan yang bertingkat – tingkat ini, apabila warga negara sebagai pencari keadilan merasa bahwa keputusan seorang / majelis hakim tidak adil maka dia masih mempunyai kesempatan untuk mencari / memperjuangkan putusan yang seadil – adilnya baginya.

     

    Pembahasan

    Sebagai contoh adalah Andi terlibat dalam masalah hukum. Dalam persidangan, hakim memberi keputusan bahwa dia bersalah. Nah, jika Andi merasa putusan hakim tersebut tidak adil karena dia tidak merasa bersalah melalui pembuktiannya pada suatu proses peradilan di pengadilan negeri (PN) sebagai peradilan tingkat pertama, maka andi yang keberatan dapat mengajukan banding agar diadili pada peradilan yang lebih tinggi yakni pengadilan tinggi (PT). Kemudian jika dia masih belum puas dengan putusan hakim pada pengadilan tinggi tersebut, dia masih dapat mengajukan kasasi kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi yakni mahkamah agung (MA).

     

    Peradilan adalah suatu proses memeriksa, memutus dan mengadili suatu kasus / perkara hukum oleh perangkat hukum berwenang yang dilaksanakan di pengadilan.


    Pengadilan adalah badan, lembaga, atau instansi resmi pemerintah yang berfungsi untuk melaksanakan proses peradilan dengan memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara / kasus hukum.  

     

    Pengadilan Negeri adalah badan atau lembaga negara dalam kekuasaan kehakiman  untuk melakukan proses peradilan dengan memeriksa, mengadili dan memutus suatu kasus / perkara hukum pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri berkedudukan di dalam suatu wilayah kabupaten / kotamadya. Susunan Pengadilan Negeri adalah terdiri dari Pimpinan yakni Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, hakim anggota, panitera, sekretaris dan Juru sita.

     

    Pengadilan Tinggi adalah badan atau lembaga negara dalam kekuasaan kehakiman  untuk melakukan proses peradilan dengan memeriksa, mengadili dan memutus suatu kasus / perkara hukum pada tingkat kedua (banding). Pengadilan Tinggi berkedudukan di dalam suatu wilayah provinsi.Pengadilan Tinggi juga berwenang memutus untuk tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya. Susunan pengadilan tinggi terdiri atas Pimpinan yakni Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, hakim anggota, panitera, sekretaris.

     

    Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara dalam kekuasaan kehakiman  untuk melakukan proses peradilan tertinggi yang berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu kasus / perkara hukum pada tingkat terakhir (kasasi). Mahkamah agung berkedudukan di ibukota negara. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas Pimpinan yakni Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung, Panitera, Sekretaris. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

     

    Banding adalah suatu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak merasa puas (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri) dalam suatu proses peradilan. 

     

    Kasasi adalah suatu upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak merasa puas (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Tinggi) dalam suatu proses peradilan.

     

    Tata cara melakukan banding dan kasasi dapat dilihat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

    Silahkan membaca lebih lanjut tentang peradilan disini: https://brainly.co.id/tugas/12520323

Pertanyaan Lainnya