apa arti penting yang sebenar-benarnya dari pokok pikiran 3 dan 4 pembukaan UUD 1945??
PPKn
Magfira301
Pertanyaan
apa arti penting yang sebenar-benarnya dari pokok pikiran 3 dan 4 pembukaan UUD 1945??
1 Jawaban
-
1. Jawaban CimutHasya
Pokok Pikiran III (Ketiga)
"Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan".
Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.
4. Pokok Pikiran IV (Keempat)
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".
Artinya/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi nasional karena berisi ajaran, doktrin, teori, dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya. Adapun pentingnya ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai pegangan dan pedoman penyelenggara negara dan rakyat Indonesia dalam menyelesaikan/memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan juga hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.