sebutkan macam-macam peradilan khusus di indonesia dan tugasnya ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Mapel : PPKN
Pembahasan : Peradilan khusus di Indonesia
Kelas : X SMA
Kata Kunci: Peradilan, peradilan khususMacam – macam peradilan khusus di Indonesia terdiri atas delapan macam yakni sebagai berikut:
1. Peradilan anak. Tugas peradilan anak adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak dengan batas umur sekurang kurangnya berumur delapan tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan belum pernah kawin dengan hakim tunggal.
Disamping itu, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk majelis hakin dalam hal tertentu apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih lima tahun dan pembuktiannya cukup sulit. Kemudian, hakim yang memeriksa dan memutus dalam peradilan anak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua mahkamah agung (MA) atas usul Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi (PT).
2. Peradilan niaga. Tugas peradilan niaga adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara seperti perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perkara hak kekayaan intelektual, dan perkara lembaga penjamin simpanan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3. Peradilan hak asasi manusia (HAM). Tugas peradilan HAM adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terdiri atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4. Peradilan hubungan industrial. Tugas peradilan hubungan industrial adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
5. Peradilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Tugas peradilan tindak pidana korupsi adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perkara tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
6. Peradilan perikanan. Tugas peradilan perikanan adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana di bidang perikanan sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
7. Peradilan pajak. Tugas peradilan pajak adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pajak sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
8. Mahkamah Syariah. Tugas mahkamah Syariah adalah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syiar Islam yang ditetapkan dalam Qanun sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Pembahasan
Peradilan adalah suatu proses memeriksa, memutus dan mengadili suatu kasus / perkara hukum oleh perangkat hukum berwenang yang dilaksanakan di pengadilan.
Pengadilan adalah badan, lembaga, atau instansi resmi pemerintah yang berfungsi untuk melaksanakan proses peradilan dengan memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara / kasus hukum.Perlu diketahui bahwa peradilan anak, peradilan pengadilan niaga, peradilan hak asasi manusia, peradilan hubungan industrial, peradilan tindak pidana korupsi, dan peradilan perikanan berada dibawah lingkup peradilan umum. Sedangkan peradilan pajak berada di bawah lingkup peradilan tata usaha negara. Terakhir, Mahkamah Syariah berada dibawah lingkup peradilan agama.
Badan peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara dalam kekuasaan kehakiman untuk melakukan proses peradilan tertinggi yang berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu kasus / perkara hukum.
Wewenang mahkamah agung (MA) yang dimaksud di atas meliputi:
1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
2. Menguji peraturan secara materiil terhadap segala peraturan perundang - undangan di bawah Undang - Undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua lingkup lingkungan peradilan.
Silahkan membaca lebih lanjut tentang peradilan disini: https://brainly.co.id/tugas/12519426 dan https://brainly.co.id/tugas/12524802