sebutkan 5 landasan hukum tentang pembelaan negara
PPKn
jungkook33
Pertanyaan
sebutkan 5 landasan hukum tentang pembelaan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban selvia139
yaitu isinya pancasila
1.ketuhanan tang maha esa
2.kemanusiaan yang adil dan beradab
3.persatuan indonesia
4.kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat lebijaksanaandalam permusnyawaratan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Semoga membantu -
2. Jawaban Hendra017
landasan idiil
landasaan idiil dari bela negara adalah pancasila , terhusus sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
2) landasan konstitusional
landasan konstitusional bela negara adalah UUD 1945 terhusus pasal
a) Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b) Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
3) landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 4 , bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
b.1) Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Maaf, cuma 3 saja