PPKn

Pertanyaan

pengadilan agama berkedudukan di

1 Jawaban

  • Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan PeradilanAgama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pertanyaan Lainnya