pasal 27 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal tersebut me
Ekonomi
Asnisintia1
Pertanyaan
pasal 27 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal tersebut mempunyai arti, bahwa kita....
A. diharuskan ikut membela negara apabila keadaan memaksa
B. ikut membela bila mendapat serangan dari dalam maupun luar
C. bila negara mendapat serangan musuh diserahkan kepada TNI
D. rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia
A. diharuskan ikut membela negara apabila keadaan memaksa
B. ikut membela bila mendapat serangan dari dalam maupun luar
C. bila negara mendapat serangan musuh diserahkan kepada TNI
D. rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahma1290
D.rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara indonesia -
2. Jawaban hafis67
jawabannya yang A.diharuskan ikut membela negara apabila keadaan memaksa