Hak prerogatif di artikan sebagai..
PPKn
Vinariie24
Pertanyaan
Hak prerogatif di artikan sebagai..
1 Jawaban
-
1. Jawaban thomashani
Hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
Semoga dapat membantu