PPKn

Pertanyaan

Hak prerogatif di artikan sebagai..

1 Jawaban

  • Hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

    Semoga dapat membantu

Pertanyaan Lainnya