Apa yang dimaksud dengan bunyi pasal 27 ayat (3), UUD 1945
PPKn
muhsaali
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan bunyi pasal 27 ayat (3), UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban Na174
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
dari bunyi pasal 27 ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia. -
2. Jawaban ezra38
masyarakat dpt mempercayai masing" agama sesuai anutan nya (maaf kalo salah hehe)