Ekonomi

Pertanyaan

Fungsi NPWP berdasarkan UU No. 28 tahun 2007 adalah

1 Jawaban

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pertanyaan Lainnya