Fungsi NPWP berdasarkan UU No. 28 tahun 2007 adalah
Ekonomi
Rosalina369
Pertanyaan
Fungsi NPWP berdasarkan UU No. 28 tahun 2007 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban hendyadityaakbar38
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.