hukum pengomsumsi daging binatang yang mati tidak disembelih terlebih dahulu adalah? a. mandub b. mubah c. makruh d. haram
Sejarah
cahyanii15
Pertanyaan
hukum pengomsumsi daging binatang yang mati tidak disembelih terlebih dahulu adalah? a. mandub b. mubah c. makruh d. haram
2 Jawaban
-
1. Jawaban RJ42
d.haram.
Hal itu dijelaskan dalam SURAT AL MAIDAH. -
2. Jawaban rahmatikamaulida
d. haram karena binatang tersebut mati dalam keadaan tanpa ada sebutan nama Allah terlebih dahulu