Sosiologi

Pertanyaan

apa tujuan dibentuknya mahkamah konstitusi

2 Jawaban

  • agar tidak sewenangnya merubah uu
  • 1. Agar negara dapat mengakui serta menjamin bahwa bentuk konstitusi yang sudah ditetapkan undang undang dapat dijadikan hukum yang paling tinggi.

    2. Agar mendapatkan tujuan pemberian perlindungan pada hak hak konstitusional semua lapisan masyarakat yang menjadi warga negara sesuai dengan undang undang yang berlaku dan berdasarkan pancasila.

    3. Agar dapat dijadikan sebagai semangat dan kekuatan kedaulatan rakyat yang mutlak pada negara dimana setiap warga negara akan mendapatkan jaminan rasa aman, tentram , dijaga dan akan selalu dilindungi agar segala bentuk dari penyimpanagn yang dilakukan para penguasa pemegang kekuasaan dapat dihindari dan ditindaklanjuti.

    4. Sebagai aktifitas dan bentuk ketatanegaraan harus dari konsekwensi pemerintahan negara demokrasi, alasannya agar segala sesuatu yang terkait dengan kenegaraan dan kerakyatan hendaknya keputusannya diambil secara demokrasi dan relatif diketahui oleh seluruh rakyar Indonesia.

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya