PPKn

Pertanyaan

contoh dari kewenagan yudisial
amnesti,abolisi,grasi
secepat nya

1 Jawaban

  • -Abolisi adalah kewenagna Presiden meniadakan penuntutan. Jadi belum ada putusan, bukan diberikan kepada terpidana tetapi kepada terdakwa. Abolisi tidak meniadakan sifat pidana dari suatu perbuatan, tetapi presiden dengan pertemibangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atassuatu tindak pidana. disini yang membedakan dengan grasi adalah grasi diberikan setelah proses peradilan selesai dan pidana dijatuhkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada abolisi proses yustisial seperti penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan belum dijalankan..,

    -Grasi adalah kewenangan Presiden memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dam telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Grasi tidak meniadakan kesalahan, tetapi mengampuni kesalahan sehingga orang bersangkutan tidak perlu menjalani seluruh masa hukuman atau diubah jenis pidanya (misal : dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara) atau tidak perlu mejalani pidana.

    -Amnesti adalah kewenangan Presiden meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok prang. Mereka yang mendapat amnesti dipandang tidak pernah melakukan sesuatu perbuatan pidana. Umumnya amnesti diberikan kepada sekelompok orang yang melakukan tindakan pidana sebagai bagian dari kegiatan politk, seperti pemberontakan atau perlawanan senjata terhadap pemerintah yang sah. Tetapi, tidak menutup kemungkinan diberikan kepada orang perorangan.

    #Maaf kalau salah :)
    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya