sistem kekerabatan di sumatera barat
IPS
nurulanisah15
Pertanyaan
sistem kekerabatan di sumatera barat
2 Jawaban
-
1. Jawaban wulanf18ox8zza
sistem kekerabatan di Sumatera Barat yaitu Matrilineal dimana sistem kekerabatan melalui garis Ibu. -
2. Jawaban Mhendys160103
Sumatera Barat yaitu Sistem Kekerabatan Di Minangkabau ( Sumatera Barat ). Minangkabau atau Sumatera Barat khususnya menganut “ Sistem Kekerabatan Matrilineal” yaitu “Sistem kekerabatan berdasarkan Garis Keturunan Ibu”. Setiap anak yang lahir dalam sebuah keluarga minangkabau akan menjadi kerabat keluarga ibunya, bukan kerabat ayahnya yang biasa terjadi di suku-suku lain di Indonesia. Hal ini menjadikan ciri khas tersendiri bagi Minangkabau yang membedakannya dengan suku lain di Indonesia.
Adapun ciri-ciri dari sistem Matrilineal yaitu sebagai berikut;
1. Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya atau eksogami karena di Minangkabau dilarang kawin sesuku.
4. Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku
6. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi dan tinggal dirumah istrinya.
7. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.
Di dunia hanya beberapa suku saja yang menggunakan sistem Matrilineal ini, Yakni :
- Suku Minangkabau di Sumatera Barat, Indonesia
- Suku Indian di Apache Barat
- Suku Navajo, sebagian besar suku Pueblo, suku Crow, di Amerika Serikat
- Suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut
- Suku Nakhi di Provinsi Sichuan dan Yunnan, Tiongkok
- Beberapa suku kecil di kepulauan Asia Pasifik
Dari beberapa suku tersebut diatas, Suku Minangkabau merupakan Suku terbesar penganut sistem kekerabatan yang menurut garis keturunan ibu ini.
Matrilineal merupakan salah satu aspek dalam menentukan dan mendefinisikan identitas masyarakat Minang. Kaum perempuan di Minangkabau memiliki kedudukan yang istimewa. Adat dan budaya di Minangkabau menempatkan pihak perempuan bertindak sebagai pewaris harta pusaka dan kekerabatan.
Sampai detik ini Sistem kekerabatan Matrilineal masih tetap dipertahankan masyarakat Minangkabau. Pada setiap individu Minang, memiliki kecenderungan untuk menyerahkan harta pusaka yang seharusnya dibagi kepada setiap anak menurut hukum faraidh dalam Islam hanya kepada anak perempuannya. Anak perempuan itu nanti menyerahkan pula kepada anak perempuannya pula. Dan anak laki-laki tidak mendapat bagian harta pusaka.
Dalam sistem keturunan matrilineal Minangkabau ini, ayah bukanlah anggota dari garis keturunan anak-anaknya. Dia dipandang tamu dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga. Secara tradisi, setidak-tidaknya, tanggung jawabnya sebagai wali dari garis-keturunannya dan pelindung atas harta benda garis keturunan itu sekalipun dia harus menahan dirinya dari menikmati hasil tanah dan harta pusaka kaumnya istrinya. Itu sebabnya lelaki Minang banyak yang hidup merantau ke darah lain di luar Sumatera Barat