PPKn

Pertanyaan

tulislah dasar hukum otonomi daerah

2 Jawaban

  • 1.uud 1945 pasar 18
    2.uu no.32 tahun 2004
    3.pwraturan pemerintah pengganti uum no.3 tahun 2003
  • Dasar Hukum Otonomi Daerah
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
    4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
    5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Pertanyaan Lainnya