Saat memberikan suara, seorang pemilih tidak boleh mewakilkan kepada orang lain. Hal tersebut merupakan pengertian dari pelaksanaan asas...?
PPKn
veranovelianty9
Pertanyaan
Saat memberikan suara, seorang pemilih tidak boleh mewakilkan kepada orang lain. Hal tersebut merupakan pengertian dari pelaksanaan asas...?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Keren1310
kalau ga salah KPU(Komisi Pemilihan Umum)
semoga bermanfaat ya..... -
2. Jawaban tyasspl
Asas langsung karena tidak boleh di wakilkan.
Semoga membantu ya dan maaf kalo salah :)