PPKn

Pertanyaan

Bagaimanakah pelaksanaan pembagian kekuasaan secara horizontal sebelum uud 1945 di amandemen

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara horizontal :
    pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga2 tertentu.
    sebelum UUD 1945 diamandemen , kekuasaan negara terdiri atas 3 yaitu kekuasaan legislatif , kekuasaan eksekutif , dan kekuasaan yudikatif.
    setelah UUD 1945 diamandemenkan terjadi pergeseran kekuasaan yaitu pergeseran kekuasaan yang pada umunya terdiri atas 3 jenis kekuasaan (legislatif,eksekutif,yudikatif) menjadi 6 jenis kekuasaan yaitu kekuasaan (konstitutif,eksekutif,legislatif,yudikatif,eksaminatif, dan moneter ).
    :)

Pertanyaan Lainnya