Bagaimanakah pelaksanaan pembagian kekuasaan secara horizontal sebelum uud 1945 di amandemen
PPKn
Ramaardan
Pertanyaan
Bagaimanakah pelaksanaan pembagian kekuasaan secara horizontal sebelum uud 1945 di amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban SeptiSepti1
Pembagian kekuasaan secara horizontal :
pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga2 tertentu.
sebelum UUD 1945 diamandemen , kekuasaan negara terdiri atas 3 yaitu kekuasaan legislatif , kekuasaan eksekutif , dan kekuasaan yudikatif.
setelah UUD 1945 diamandemenkan terjadi pergeseran kekuasaan yaitu pergeseran kekuasaan yang pada umunya terdiri atas 3 jenis kekuasaan (legislatif,eksekutif,yudikatif) menjadi 6 jenis kekuasaan yaitu kekuasaan (konstitutif,eksekutif,legislatif,yudikatif,eksaminatif, dan moneter ).
:)