PPKn

Pertanyaan

jelaskan isi pembukaan uud nkri 1945

1 Jawaban


  • Isi dari pebukaan undang-undang dasar negara repulik indonesia adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    tahun 1945

    Pembukaan
    ( Preambule )
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, Karena tidak sesuai dengan perikenanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat Allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
    undang-undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
    Pembukaan undang-undang dasar ini, sebelumnya adalah ” piagam jakarta ” yang ditandatangani pada jakarta 22-6-2605*) . Itu berdasarkan perhitungan tahtn jepang syuwa, bertepatan dengan tahun 1945 masehi. Piagam jakarta yang terlibat pada waktu itu adalah : 1. Ir. Soekarno
    2. Drs. Mohammad Hatta
    3. Mr A.A. Maramis
    4. Abikusno Tjokrosuryo
    5. Abdul Kahar Muzakir
    6. H. Agus Salim
    7. Mr. Achmad Soebardjo
    8. Wachid Hasjim
    9. Mr. Mohammad Yamin
    Itulah mengenai isi / bunyi pembukaan undang-undang dasar negara republik inddonesia tahun 1945. Jika ada yang salah mohon dimaklum

Pertanyaan Lainnya