Ekonomi

Pertanyaan

Jelaskan Dasar hukum pajak

2 Jawaban

  • Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
  • dasr hukum pajak terdapat pada UU nmer 28 tahun2007 tentang perubahan ketiga atas undang undang nmer 6 tahun1983 tentang ke tentuan umum dan tata cara perpajakan

Pertanyaan Lainnya