PPKn

Pertanyaan

apabila pesawat negara lain terbang diatas teori keamanan, akan tetapi pesawat tersebut diduga menjadi mata mata, apakah negara akan bertindak dan apakah pesawat tersebut dianggap bersalah? Jelaskan

2 Jawaban

  • jelas bersalah karna siapapun yang melanggar perbatasan indonesia atau memasuki wilaya indonesia tanpa izin maupun darat laut dan udara harus di tangkap dan diadili apalagi pesawat tersebut memasuki wilaya indonesia dengan tujuan memata matai negara kita maka negara indonesia berhak menangkap pesawat tersebut menyuruhnya untuk mendarat paksa jika pesawat tersebut tidak ingin mematui dan berusaha kabur maka tni berhak menerbitkan nota protes kepada negara asal pesawat tersebut dan jika pesawat tersebut tidak memiliki kode penerbangan negara maka tni berhak menembak jatuh pesawat tersebut
  • Apabila pesawat negara lain terbang diatas teori keamanan, akan tetapi pesawat tersebut diduga menjadi mata mata, apakah negara akan bertindak dan apakah pesawat tersebut dianggap bersalah? Jelaskan

    => Jika sebuah pesawat melanggar teori keamanan terbang negara lain maka pesawat tsb dianggap bersalah. Jika terjadi hal ini tentu saja Negara yg dimasuki wilayah keamanannya akan bertindak. Bisa dengan melakukan diplomasi/perundingan dengan pesawat/negara pemilik pesawat itu.
    Jika pesawat tsb berada diatas ketinggian teori keamanan, Maka pesawat tsb dianggap tidak mengganggu keamanan indonesia.

    Smoga membantu yaa :D

Pertanyaan Lainnya