pengertian ham dan kewajiban menurut para ahli
PPKn
samsinar3
Pertanyaan
pengertian ham dan kewajiban menurut para ahli
1 Jawaban
-
1. Jawaban muthiam22
John Locke" Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)."Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976). "Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci."G.J. Wolhots ."Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan."